Bersihkan Cerobong, Dua Pekerja PLTU Sukabangun Ketapang Tewas Tertimbun Debu

Suasana di ruang perawatan RSUD dr. Agusdjam Ketapang pasca insiden kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun yang menewaskan dua pekerja. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Suasana di ruang perawatan RSUD dr. Agusdjam Ketapang pasca insiden kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun yang menewaskan dua pekerja. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kecelakaan kerja tragis menimpa para pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (21/01/26) petang.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Satpol PP dan BPBD Ketapang Gelar Latihan Gabungan

Dua orang pekerja dilaporkan meninggal dunia saat sedang melakukan aktivitas pembersihan debu di dalam cerobong hasil pembakaran batu bara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban tewas akibat tertimbun material debu sisa pembakaran dalam volume besar.

Selain korban meninggal dunia, insiden ini juga menimpa dua pekerja lainnya yang saat itu berada di dalam cerobong yang sama.

Kedua pekerja yang selamat tersebut sempat tertimbun debu hingga setinggi pinggang dan leher.

Dalam kondisi kritis, mereka masih mampu berteriak meminta pertolongan kepada rekan-rekan kerja lainnya yang berada di area bawah dan luar cerobong.

Baca Juga: Gakkum KLHK Bongkar Pembalakan Liar di Ketapang, Sita Ribuan Batang Kayu

Mendengar teriakan tersebut, pekerja lain segera melakukan upaya penyelamatan.

Beruntung, nyawa kedua pekerja yang tertimbun sebagian tubuhnya itu berhasil diselamatkan.

Hingga pukul 23.45 WIB, kedua korban selamat tersebut telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah kondisi mereka dinyatakan stabil.

Sementara itu, dampak psikologis dialami oleh salah satu rekan korban yang turut membantu proses evakuasi.

Satu orang pekerja yang berada di luar cerobong dan memberikan pertolongan pertama dilaporkan mengalami syok berat (guncangan jiwa).

Hingga berita ini diturunkan, pekerja tersebut masih menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Agusdjam Ketapang.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait standar keselamatan kerja (K3) dalam prosedur pembersihan cerobong di area pembangkit listrik tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

(fr)