Faktakalbar.id, JAKARTA – Kebijakan diversifikasi sumber sistem senjata yang dianut Indonesia sejak tahun 2002 dinilai sudah tidak lagi efektif diterapkan pascatahun 2014.
Perubahan drastis konstelasi geopolitik dunia, terutama merenggangnya hubungan Amerika Serikat dan Rusia, serta kompleksitas logistik menjadi alasan utama perlunya evaluasi ulang terhadap strategi pengadaan alutsista, khususnya pesawat tempur.
Baca Juga: Amerika Serikat Pimpin Daftar Negara Dengan Utang Tertinggi
Analisis mendalam menyoroti bahwa efektivitas kebijakan diversifikasi patut dipertanyakan di tengah situasi global saat ini.
Penjatuhan sanksi sepihak oleh negara-negara Barat, seperti CAATSA, serta pemutusan Rusia dari sistem pembayaran keuangan internasional pascainvasi ke Ukraina, memberikan dampak signifikan pada rantai pasok teknologi pertahanan.
Saat ini, Indonesia terus berupaya memperkuat penerapan kebijakan keberagaman asal sistem senjata.
Secara teknologi, jet tempur Indonesia berasal dari berbagai negara, yakni Amerika Serikat (F-16), Inggris (Hawk 109/209), Rusia (Su-27, Su-30), Korea Selatan (T-50i), dan Prancis dengan kedatangan tiga unit pertama Rafale F4i.
Tantangan kian kompleks dengan adanya rencana akuisisi varian lain.
Diketahui, pada September 2025 lalu, Menteri Keuangan disebut telah menyetujui Penetapan Sumber Pembiayaan senilai US$1,6 milyar guna mendatangkan 12 unit jet tempur J-10B+ bekas dari China.
Baca Juga: Serangan Presisi F-35B AS Ratakan Jet Tempur dan Sistem Rudal Venezuela
Selain itu, program KF-21 bersama Korea Selatan terus berjalan, serta adanya wacana impor JF-17 dari Pakistan dan ketertarikan pada jet tempur buatan Turki.
Jika seluruh rencana ini terealisasi, dengan asumsi TNI Angkatan Udara hanya mempensiunkan Hawk 109/209 pada dekade 2030-an, maka Indonesia diprediksi akan mengoperasikan sekitar sembilan jenis pesawat tempur dengan sumber teknologi berbeda.
Kondisi ini dinilai akan menciptakan tantangan logistik dan sumber daya manusia yang sangat berat.
Data empiris selama ini menunjukkan bahwa pertambahan jumlah varian pesawat tempur sering kali tidak diikuti dengan peningkatan anggaran pemeliharaan yang linear.
Hal ini berisiko menurunkan kesiapan operasional aset-aset strategis tersebut. Selain itu, membeli pesawat dari negara produsen lapis kedua (tier 2) seperti Pakistan dan Turki juga dinilai belum tentu memenuhi unsur value for money karena kemampuan teknologinya yang masih diragukan.
Oleh karena itu, opsi kebijakan yang disarankan adalah melakukan perampingan asal negara produsen.
Jika Indonesia ingin menghindari ketergantungan penuh pada Amerika Serikat, pemasok dari Eropa seperti Prancis dapat menjadi alternatif utama.
Sementara itu, Korea Selatan dinilai dapat menjadi mitra strategis yang membuka pintu akses ke teknologi penempur generasi kelima melalui program KF-21EX di masa depan.
Perampingan sumber jet tempur ini diharapkan dapat diterapkan secara bertahap pada era 2030-an untuk memastikan efisiensi anggaran dan kemudahan dukungan logistik jangka panjang bagi pertahanan udara nasional.
(fr)















