1. Pajak Pembelian (PPh 22)
-
Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak:
-
Pemilik NPWP: Tarif pajak sebesar 1,5 persen.
-
Non-NPWP: Tarif pajak sebesar 3 persen. Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, sehingga memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan anggaran dan strategi investasi masing-masing.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Pastikan Anda selalu memantau harga terkini sebelum melakukan transaksi melalui butik resmi Logam Mulia.
(*Drw)
















