“Kalau terbukti menjual ke pengecer, izinnya dicabut. Jika ada unsur pidana, kami proses hukum,” cetus Sujiwo.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kubu Raya, Norasari Arani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat terkait penjualan elpiji melon di atas HET.
“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran,” kata Norasari.
Ia menegaskan bahwa elpiji bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah.
Oleh karena itu, agen diminta aktif mengawasi pangkalan binaannya dan tidak ragu mencabut izin bagi yang melanggar. Saat ini, tercatat ada lebih dari 150 unit pangkalan elpiji di wilayah Kubu Raya.
“Melalui penertiban distribusi ini, kita berharap elpiji tiga kilogram kembali tepat sasaran, mudah diperoleh masyarakat, dan dijual sesuai ketentuan harga yang berlaku,” pungkasnya.
(fr)
















