Gas Melon Langka, Pemkab Kubu Raya Ancam Tutup Pangkalan Jual ke Pengecer

Bupati Kubu Raya Sujiwo melakukan inspeksi mendadak ketersediaan stok dan harga elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan di kawasan Pasar Melati, Kecamatan Sungai Raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Bupati Kubu Raya Sujiwo melakukan inspeksi mendadak ketersediaan stok dan harga elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan di kawasan Pasar Melati, Kecamatan Sungai Raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYAPemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas untuk mengamankan distribusi elpiji tiga kilogram atau “gas melon” agar tetap tepat sasaran.

Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Polres Kubu Raya Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Seluruh pangkalan elpiji bersubsidi kini dilarang keras menjual gas melon kepada pengecer dalam bentuk apa pun.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga elpiji tiga kilogram di pasaran.

Padahal, pangkalan seharusnya menjadi titik distribusi terakhir gas bersubsidi bagi warga kurang mampu dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan bahwa praktik penjualan berlapis dari pangkalan ke pengecer disinyalir menjadi penyebab utama harga gas melon melambung tinggi di tingkat konsumen.

Baca Juga: Terdeteksi 20 Titik Api Sejak Awal Tahun, Kubu Raya Tetapkan Status Waspada Karhutla

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pangkalan gas di kawasan Pasar Melati, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (21/01/26).

“Tidak boleh lagi pangkalan menjual ke toko atau pengecer mana pun. Pangkalan itu titik akhir distribusi,” tegas Sujiwo.

Berdasarkan temuan di lapangan, harga elpiji melon dijual jauh di atas HET, bahkan mencapai kisaran Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung.

Kondisi ini dinilai telah mencederai tujuan subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

“Ini jelas pelanggaran dan mengambil hak rakyat kecil. Subsidi bukan untuk diperdagangkan berlapis-lapis,” ujarnya.

Sebagai langkah penertiban, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi.

Dalam regulasi tersebut, sanksi tegas disiapkan bagi pangkalan yang kedapatan melanggar aturan distribusi.