Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pelarian OH, seorang terpidana kasus tindak pidana perbankan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya terhenti.
Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil menangkap mantan pegawai bank BUMN tersebut di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Kejari Pontianak Musnahkan 205 Ribu Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek Tanpa Cukai
Operasi penangkapan berlangsung pada Selasa (20/01/26) sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah diamankan, terpidana langsung diterbangkan ke Pontianak pada Rabu (21/01/26) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Pontianak, Dwi S. Kusumo menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, OH dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Terpidana OH merupakan pegawai di salah satu Bank BUMN sebagai Relationship Manager. Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen laporan kegiatan usaha bank,” jelas Dwi S. Kusumo.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7767 K/PID.SUS/2024 dan Nomor 7768 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 25 November 2024, OH dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga: Akfar Yarsi Pontianak Dorong Industri Kecantikan Sehat, Gelar Webinar Inovasi dan Regulasi Kosmetik
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum penangkapan, pihak kejaksaan telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut pada Februari dan Maret 2025.
Namun, terpidana tidak menunjukkan itikad baik dan memilih mangkir dari panggilan tersebut.
















