Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Masyarakat yang memiliki aset tanah warisan dari orang tua wajib segera mengurus proses balik nama sertifikat. Ahli waris yang menunda pengurusan legalitas ini menghadapi risiko serius, mulai dari konflik keluarga hingga hilangnya nilai ekonomi aset tersebut.
Banyak orang menganggap remeh legalitas tanah warisan selama fisik tanah mereka kuasai. Padahal, sertifikat yang masih mencantumkan nama orang tua yang telah meninggal membatasi hak ahli waris dalam memanfaatkan tanah tersebut secara hukum. Status kepemilikan yang tidak jelas membawa dampak fatal.
Baca Juga: P Diddy Kirim Surat ke Donald Trump, Minta Pengampunan Hukuman Penjara
Risiko Menunda Balik Nama
Pertama, penundaan memicu sengketa keluarga. Ketiadaan nama pemilik baru yang sah pada sertifikat sering kali mengundang klaim sepihak dari saudara atau pihak luar yang merasa berhak. Hal ini merusak hubungan kekerabatan.
Kedua, pemilik gagal menjual atau menjaminkan aset. Perbankan dan calon pembeli hanya menerima sertifikat dengan nama pemilik yang masih hidup dan sah. Selama ahli waris belum mengubah nama di sertifikat, aset tersebut tidak memiliki fungsi ekonomi.
Ketiga, ahli waris kesulitan mengurus perizinan. Kantor Pertanahan akan menolak permohonan pemecahan sertifikat atau izin bangunan jika data yuridis belum sesuai dengan kondisi terkini.











