Jejak AS dan Toko Emas NM dalam Dugaan Peredaran Hasil PETI Sintang

Ilustrasi - Jaringan emas PETI di Sintang libatkan pengusaha AS dan Toko NM. (Dok. Faktakalbar.id)
Ilustrasi - Jaringan emas PETI di Sintang libatkan pengusaha AS dan Toko NM. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SINTANG – Informasi mengenai dugaan jaringan distribusi emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat terungkap.

Melalui penelusuran Fakta Kalbar, sejumlah sumber menyebut adanya keterkaitan seorang pengusaha emas berinisial AS dengan aktivitas penampungan emas yang disinyalir berasal dari PETI di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.

Baca Juga: Siapa KRT dan JMN? Jejak Dugaan PETI di Batas Baning Kota-Marti Guna Sintang

Berdasarkan keterangan narasumber, emas hasil penambangan tanpa izin tersebut diduga dikumpulkan melalui sebuah toko emas berinisial NM yang berada di Kabupaten Sintang, sebelum kemudian disalurkan kepada AS.

Informasi ini masih dalam proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Aktivitas tambang emas ilegal di Baning Kota dan Marti Guna, Kabupaten Sintang Sintang. (Dok. Faktakalbar.id)
Aktivitas tambang emas ilegal di Baning Kota dan Marti Guna, Kabupaten Sintang Sintang. (Dok. Faktakalbar.id)

Fakta Kalbar menemui narasumber, komeng, yang menyebutkan bahwa toko emas berinisial NM tersebut disebut-sebut menjadi salah satu titik aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari PETI.

“Toko itu yang paling sering buka. Kalau ada toko lain yang buka, informasinya langsung dilaporkan ke AS, lalu diteruskan ke oknum aparat untuk dilakukan penindakan,” ujar Komeng kepada Fakta Kalbar, Senin (19/1).

Menurut komeng juga, pihak yang dikaitkan dengan toko emas tersebut juga diduga memiliki peralatan sedot yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di sejumlah lokasi, termasuk kawasan perbatasan Desa Baning Kota dan Marti Guna, Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Sempat Ditertibkan, Tambang Emas Ilegal di Baning Kota dan Marti Guna Sintang Terus Beroperasi

Klaim ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.