-
Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak:
-
Pemilik NPWP: Dikenakan tarif 1,5 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan tarif 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh investor.
Bagi para investor, memantau pergerakan harga harian sangat penting untuk menentukan momentum jual maupun beli yang tepat.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Pastikan selalu bertransaksi melalui butik resmi Logam Mulia atau kanal terpercaya lainnya.
(*Drw)
















