“Lokasinya berada di hutan produksi Sungai Sentap-Kacang, akses sulit ditempuh melalui jalur air dan berjalan kaki menembus hutan,” jelas Leonardo.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan lima orang di lokasi untuk dimintai keterangan guna mengungkap peran masing-masing serta mengejar aktor intelektual di balik kejahatan lingkungan ini.
Leonardo menegaskan, para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa pengungkapan sumber kayu dari Hutan Ulak Medang ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam membongkar rantai pasok pembalakan liar hingga ke akarnya, tidak hanya sekadar menghentikan peredaran di hilir.
(fr)
















