Gagalkan Penyelundupan Rotan ke Tiongkok, Pangdam XII/Tpr Tegaskan Tak Ada Toleransi

Pangdam XII/Tanjungpura bersama Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar menunjukkan barang bukti rotan ilegal di depan kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Dok. Faktakalbar.id)
Pangdam XII/Tanjungpura bersama Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar menunjukkan barang bukti rotan ilegal di depan kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Dok. Faktakalbar.id)

“Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” pungkas Lukman.

(fr)