Faktakalbar.id, PONTIANAK – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura, Novi Rubadi Sugito, menghadiri konferensi pers terkait penindakan upaya penyelundupan rotan ilegal.
Baca Juga: Gakkum KLHK Bongkar Pembalakan Liar di Ketapang, Sita Ribuan Batang Kayu
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat bersama Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Rabu (21/01/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 4 kontainer berisi rotan yang rencananya akan dikirim ke Tiongkok.
Barang bukti tersebut diamankan pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Menanggapi keberhasilan ini, Pangdam XII/Tpr memberikan apresiasi tinggi atas pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan komitmen TNI untuk tidak mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal, terutama yang berkaitan dengan penyelundupan tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: Kodaeral XII Gelar Tes Samapta, Jaring Calon Prajurit TNI AL Tangguh
“Kami diberi mandat untuk menjaga perbatasan wilayah darat dan mendukung penegakan hukum. Kami tidak mentolerir kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan. Kerja sama lintas instansi dan dukungan informasi dari masyarakat sangat penting,” tegas Pangdam.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman menjelaskan, penindakan ini bermula dari analisis intelijen terkait adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencurigakan.
Diduga terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan jumlah atau jenis barang pada empat kontainer yang akan dimuat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli kemudian melakukan pengamanan dan penyegelan kontainer di area pelabuhan pada 19 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 23 Desember 2025, ditemukan total 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran.
Lukman menyebut perkiraan nilai barang mencapai Rp2.915.500.000,00, dengan asal barang disinyalir dari Kalimantan Tengah atau Kalimantan Selatan.
Kasus ini kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Pihak Bea Cukai menduga adanya pelanggaran terhadap undang-undang kepabeanan.
















