Faktakalbar.id, INTERNASIONAL – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif impor sebesar 10 poin persentase terhadap delapan negara Eropa. Langkah ini bertujuan menekan negara-negara tersebut agar memberikan izin bagi AS untuk membeli wilayah Greenland.
Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Delapan negara yang terkena dampak kebijakan ini adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Belanda, Finlandia, dan Inggris.
Trump menyatakan bahwa tarif untuk negara-negara tersebut akan terus naik menjadi 25 persen pada 1 Juni 2026.
Baca Juga: Menlu Denmark Tegas Tolak Ide Trump Beli Greenland: Tak Hormati Integritas Wilayah
Ia mengancam akan terus meningkatkan besaran tarif jika kesepakatan penjualan wilayah tersebut tidak kunjung tercapai.
Greenland menjadi target karena AS menilai wilayah tersebut sangat penting bagi keamanan nasional dan memiliki kekayaan sumber daya mineral. Meski demikian, pihak Denmark dan pemerintah Greenland secara konsisten menolak gagasan penjualan wilayah otonom tersebut.
Uni Eropa Siapkan Aksi Balasan
Para pemimpin Uni Eropa menjadwalkan pertemuan darurat di Brussels pada Kamis (22/1/2026) untuk membahas langkah balasan. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pengenaan paket tarif atas impor dari AS senilai €93 miliar (sekitar Rp1.560 triliun).
Kebijakan balasan tersebut berpotensi otomatis berlaku pada 6 Februari 2026 setelah masa penangguhan selama enam bulan berakhir.
Uni Eropa juga mempertimbangkan untuk menunda pemungutan suara terkait kesepakatan dagang dengan AS yang seharusnya berlangsung akhir bulan ini.
Rencana pengambilan alih Greenland ini muncul di tengah tingginya ketidakpastian geopolitik global. Sebelumnya, Trump juga membuka kemungkinan intervensi militer terhadap Iran serta mengancam tarif bagi negara-negara yang tetap menjalin hubungan bisnis dengan Teheran.
Baca Juga: Donald Trump Klaim Jadi Presiden Sementara Venezuela
















