Sering Jadi Tempat Transaksi, Polisi Gerebek Kafe di Pelang dan Amankan 8 Klip Sabu

"Satresnarkoba Polres Ketapang tangkap AH (26) di sebuah kafe di Desa Sungai Pelang. Polisi sita 8 klip sabu seberat 2,64 gram dan alat hisap."
Satresnarkoba Polres Ketapang tangkap AH (26) di sebuah kafe di Desa Sungai Pelang. Polisi sita 8 klip sabu seberat 2,64 gram dan alat hisap. (Dok. Polres Ketapang)

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, membenarkan penindakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan pelaku.

“Pengungkapan dilakukan sekira pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan pelaku AH berikut barang bukti berupa 8 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,64 gram,” ujar AKP Dewa Made Surita, Selasa (20/1/2026).

Selain paket sabu, polisi juga menyita peralatan pendukung penggunaan narkoba, antara lain satu buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, dua buah alat hisap (bong), satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.

Saat ini, AH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan hukum berlapis sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Dewa.

Baca Juga: Bawa 15 Gram Sabu, Dua Pemuda Sanggau Diciduk Polres Sekadau di Peniti

(Mira)