Polemik Baru Kasus M: Ulah ‘Orang Kiriman’ Bisa Jadi Perkara Terpisah di Luar Kasus Utama

"Ilustrasi - Polemik baru muncul dalam kasus M di Pontianak. Pelapor diduga dikuntit orang kiriman terlapor. Polisi tegaskan hal ini bisa jadi perkara terpisah di luar kasus utama."
Ilustrasi - Polemik baru muncul dalam kasus M di Pontianak. Pelapor diduga dikuntit orang kiriman terlapor. Polisi tegaskan hal ini bisa jadi perkara terpisah di luar kasus utama.

Meski isu penguntitan mencuat, penyelidikan kasus utama tetap berjalan, mulai dari melengkapi keterangan saksi hingga langkah menghadirkan psikolog sebelum saksi ahli.

“Saat ini kami masih mencukupkan saksi. Perihal ini kami akan mendatangkan psikolog terlebih dahulu sebelum ke saksi ahli,” ungkap pihak Polresta Pontianak.

Redian Mulian, kuasa hukum korban, menyatakan telah berkoordinasi dengan tim penyidik untuk menghadirkan saksi tambahan.

“Saat ini kita lagi berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan,” ungkapnya saat diwawancarai, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum terdapat kendala berarti, hanya saja pihaknya masih menantikan jadwal pasti pemanggilan saksi tambahan tersebut.

“Kendala sih belum ada, tapi tadi udah koordinasi cuma belum ada jadwal pasti untuk pemanggilan saksi tambahan,” tambahnya.

Terduga pelaku pengungkitan diduga mengetahui beberapa peristiwa seperti pemesanan kamar khusus oleh terlapor saat di lokasi pengkaderan untuk dirinya dan pelapor, serta menyaksikan pola yang sama terhadap beberapa korban lainnya.

Wartawan Faktakalbar.id telah berupaya menghubungi terduga pelaku penguntitan yakni ‘orang kiriman’ tersebut melalui WhatsApp pada Senin (19/1/2026), namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Baca Juga: Babak Baru Kasus M: Pemanggilan Perdana Terlapor Dilakukan, Polresta Pontianak Siapkan Saksi Ahli

(*Mira)