Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pihak keluarga dari remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial NL, korban dugaan pemerkosaan, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Mereka menilai proses hukum terhadap kasus yang menimpa anak mereka berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus ini telah dilaporkan sejak 24 November 2025.
Namun, hingga pertengahan Januari 2026, belum ada penahanan terhadap para terduga pelaku.
Situasi ini membuat keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan.
Ayah korban, RD, mengaku penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat atau stagnan.
“Laporan kami sejak 24 November 2025 sampai sekarang belum ada titik terang. Prosesnya terasa lamban dan tidak menunjukkan perkembangan berarti,” ujar RD kepada awak media, Minggu (18/1/2026).
RD mengungkapkan kekhawatiran mendalam karena kondisi putrinya kini semakin memprihatinkan.
Korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan hampir delapan bulan, sementara para terduga pelaku masih menghirup udara bebas.
“Sekitar dua minggu lalu kami mendapat informasi bahwa para pelaku sempat diperiksa penyidik Polda Kalbar, namun setelah itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang kandungan anak saya sudah hampir delapan bulan. Sampai kapan kami harus menunggu agar pelaku diproses sesuai hukum?” keluhnya.
Alasan Kesehatan dan Ahli Bahasa
RD menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua terduga pelaku yang merupakan kerabat dekat korban.
Terduga pelaku berinisial P adalah kakek korban, sedangkan R adalah paman korban.
Menurut RD, P tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan kondisi kesehatan.
Sementara untuk R, proses hukum terkendala alasan teknis.
“Pelaku P hanya diwajibkan lapor dengan alasan sakit. Sedangkan pelaku R, menurut penyidik, belum diperiksa lebih lanjut karena membutuhkan ahli bahasa, mengingat yang bersangkutan tunarungu,” jelas RD.
Atas lambannya proses ini, keluarga korban menyatakan tengah mempertimbangkan langkah drastis, yakni mencabut laporan di Polda Kalbar dan memindahkannya ke instansi lain.
















