-
Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
Pemilik NPWP: Potongan pajak sebesar 1,5 persen.
-
Non-NPWP: Potongan pajak sebesar 3 persen. Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh pelanggan.
Investasi emas tetap menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah fluktuasi ekonomi.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi, pastikan untuk selalu memantau harga terkini melalui butik emas resmi atau laman Logam Mulia.
(*Drw)
















