Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak memberikan atensi khusus terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh kakek dan pamannya.
Korban yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut diketahui tengah hamil delapan bulan akibat peristiwa tersebut.
Pemerintah Kota Pontianak melalui Disdikbud memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikan hingga lulus sekolah, meskipun saat ini berada dalam kondisi trauma dan menghadapi situasi yang berat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan pihak sekolah bersama dinas telah menangani kasus tersebut sejak menerima laporan.
Baca Juga: Penanganan Lamban, Keluarga Korban Pemerkosaan Ancam Cabut Laporan di Polda Kalbar
“Untuk kasus rudapaksa ini sudah ditangani oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Laporannya sudah kami terima,” kata Sri Sujiarti kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Sri menegaskan, korban tidak diwajibkan mengikuti pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
Disdikbud memberikan fleksibilitas melalui pembelajaran jarak jauh, bahkan guru dapat mendatangi rumah korban jika dibutuhkan.
“Kepala sekolah tetap membantu. Tidak harus datang ke sekolah. Bisa melalui pembelajaran daring, bahkan guru datang ke rumah. Intinya kami tetap memberi dukungan agar anak tetap sekolah dan bisa mengikuti ujian,” tegasnya.
Disdikbud juga memastikan korban tetap terdaftar sebagai peserta ujian dan akan memperoleh ijazah SMP.
“Korban tetap kami daftarkan untuk ujian dan akan mendapatkan ijazah SMP. Tinggal beberapa bulan lagi. Yang penting yang bersangkutan mau, kami akan terus mendekati. Tidak ada anak putus sekolah di Pontianak,” ujarnya.
Selain pendidikan, pemerintah juga memfasilitasi layanan kesehatan dan pendampingan psikologis bagi korban. Penilaian akademik, baik semester ganjil maupun genap, akan dilakukan secara khusus sesuai kondisi korban.
















