Kemenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Hutan RI Disulap Jadi Kebun Sawit Ilegal

"Kementerian Kehutanan mencatat 3,32 juta hektare kawasan hutan Indonesia telah beralih fungsi menjadi kebun sawit ilegal. Angka ini diprediksi membengkak hingga 4 juta hektare."
Kementerian Kehutanan mencatat 3,32 juta hektare kawasan hutan Indonesia telah beralih fungsi menjadi kebun sawit ilegal. Angka ini diprediksi membengkak hingga 4 juta hektare. (Dok. Ist)

Selain sektor perkebunan, Kemenhut juga menyoroti pembukaan kawasan hutan untuk pertambangan seluas 296.807 hektare.

Temuan di lapangan menunjukkan, 191.790 hektare di antaranya beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Sebagai langkah penegakan hukum, Kemenhut telah mencabut 40 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk dengan total luasan mencapai 1,5 juta hektare.

“Saat ini kami juga sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” tambah Rohmat.

Tren Deforestasi Diklaim Turun

Meskipun alih fungsi lahan ilegal masih tinggi, Kemenhut mengklaim adanya penurunan tren deforestasi secara nasional.

Data pemerintah menunjukkan angka deforestasi turun dari 175.437 hektare pada tahun 2024 menjadi 166.450 hektare pada tahun 2025.

Rohmat menyebut penurunan ini merupakan hasil dari pengetatan pengawasan, moratorium izin baru di kawasan hutan primer, serta penegakan hukum yang lebih intensif terhadap pelanggaran kehutanan.

Baca Juga: Masuk Peta PIPPIB, PT CUT Diberi Ultimatum Cabut Tanaman Sawit dan Ganti Buah Lokal

(Mira)