Kemenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Hutan RI Disulap Jadi Kebun Sawit Ilegal

"Kementerian Kehutanan mencatat 3,32 juta hektare kawasan hutan Indonesia telah beralih fungsi menjadi kebun sawit ilegal. Angka ini diprediksi membengkak hingga 4 juta hektare."
Kementerian Kehutanan mencatat 3,32 juta hektare kawasan hutan Indonesia telah beralih fungsi menjadi kebun sawit ilegal. Angka ini diprediksi membengkak hingga 4 juta hektare. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membeberkan data memprihatinkan terkait kondisi tutupan lahan di Indonesia.

Tercatat seluas 3,32 juta hektare kawasan hutan negara telah beralih fungsi secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit.

Angka tersebut diproyeksikan masih akan terus bertambah hingga menembus empat juta hektare.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa invasi perkebunan sawit tersebut merambah hampir seluruh status kawasan hutan, mulai dari hutan produksi hingga kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas budidaya.

Baca Juga: Geger, Bayi Perempuan Hidup Ditemukan dalam Tas Biru di Kebun Sawit Ketapang

“Ini terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare, hutan lindung seluas 0,15 juta hektare, hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare,” papar Rohmat.

Penertiban dan Sanksi Tegas

Merespons pelanggaran masif tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan upaya paksa pengambilalihan lahan.

Rohmat merinci, sejauh ini Satgas PKH berhasil menguasai kembali 1,5 juta hektare hutan dari tangan pengusaha ilegal.

Dari jumlah tersebut, seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali ke Kemenhut untuk proses pemulihan ekosistem.