Tanpa Dokumen, 13,7 Kg Gelembung Ikan Ditolak Masuk Malaysia di Jagoi Babang

Petugas Karantina Kalbar Satpel PLBN Jagoi Babang memperlihatkan barang bukti 13,7 kg gelembung ikan ilegal yang digagalkan ekspornya ke Malaysia. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina Kalbar Satpel PLBN Jagoi Babang memperlihatkan barang bukti 13,7 kg gelembung ikan ilegal yang digagalkan ekspornya ke Malaysia. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Saat diperiksa, pemilik barang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) yang menjadi syarat mutlak sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Padahal, sertifikat tersebut sangat krusial sebagai jaminan bahwa produk perikanan telah melalui uji laboratorium dan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

“Gelembung ikan sendiri merupakan komoditas mewah yang digunakan sebagai bahan pangan tinggi kolagen hingga material medis seperti benang bedah,” tulis keterangan resmi Karantina Kalbar.

Penanggung Jawab Satpel PLBN Jagoi Babang, Noval Isnaeni, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan di perbatasan darat untuk menutup celah penyelundupan.

Baca Juga: Tanpa Dokumen, Karantina Kalbar Tahan Daging Beku dan Madu Ilegal di PLBN Entikong

Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur ‘Lapor Karantina’.

“Melalui Satpel Jagoi Babang, pengawasan di wilayah perbatasan darat akan semakin diintensifkan guna meminimalisir celah penyelundupan komoditas ilegal. Dengan integritas tinggi, petugas di lapangan memastikan bahwa setiap lalu lintas komoditas pertanian maupun perikanan wajib memenuhi prinsip ‘Lapor Karantina’, guna memastikan seluruh kekayaan alam yang keluar dari bumi Kalimantan Barat telah terjamin kesehatan dan kualitasnya,” tegas Noval.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar selalu melengkapi dokumen persyaratan sebelum melakukan ekspor, demi menjaga reputasi komoditas unggulan Indonesia di pasar global.

(fr)