Tanpa Dokumen, 13,7 Kg Gelembung Ikan Ditolak Masuk Malaysia di Jagoi Babang

Petugas Karantina Kalbar Satpel PLBN Jagoi Babang memperlihatkan barang bukti 13,7 kg gelembung ikan ilegal yang digagalkan ekspornya ke Malaysia. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina Kalbar Satpel PLBN Jagoi Babang memperlihatkan barang bukti 13,7 kg gelembung ikan ilegal yang digagalkan ekspornya ke Malaysia. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, BENGKAYANGKarantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga pintu perbatasan negara.

Melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, petugas berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal komoditas bernilai tinggi berupa gelembung ikan (fish maw) seberat 13,7 kilogram, Rabu (15/01/26).

Baca Juga: Buka Rapimnas 2026, Kepala Barantin Tekankan Penguatan Sistem Perkarantinaan Nasional

Tindakan penolakan ini dilakukan setelah petugas mendapati adanya upaya pengiriman barang tersebut menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah kendaraan pickup yang hendak melintas di pintu keluar negara.