Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya sukses membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan lintas negara.
Sebuah rumah yang disulap menjadi penampungan (save house) ilegal di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, digerebek petugas pada Sabtu (10/01/26) malam.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman TKI Nonprosedural ke Malaysia
Sebanyak 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia berhasil diselamatkan.
Operasi senyap ini bermula dari deteksi dini pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio.
Petugas membuntuti lima pria yang baru mendarat dan langsung dijemput menuju lokasi penampungan.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati belasan orang dari berbagai daerah seperti Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menunggu giliran untuk diberangkatkan ke Sarawak, Malaysia melalui jalur darat Entikong.
Baca Juga: Tradisi Potong Pantan Sambut Pangdam XII Tanjungpura Baru di Kubu Raya
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengonfirmasi penindakan tersebut.
Pihaknya tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memutus mata rantai operasional jaringan ini di tingkat lapangan.
“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Ade, Jumat (16/01/26).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni KN (41) yang berperan sebagai sopir travel dan IS (31) selaku penjaga rumah.
Sementara itu, pemilik rumah yang diduga sebagai otak intelektual dan memiliki jaringan bisnis di Malaysia berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, ke-19 korban telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan pendampingan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
















