Baca Juga: Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Residivis Narkoba di Sungai Kunyit Kembali Diringkus Polisi
Positif Narkoba dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan pemeriksaan urine, tersangka N dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Polisi menduga kuat bahwa pelaku berniat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sekadau.
“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkotika. Dari keterangan awal, barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sekadau,” jelas AKP Triyono.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau. Penyidik akan melakukan penimbangan berat bersih (netto) di RSUD Sekadau dan pengujian laboratorium di BPOM Pontianak untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Wanita Asal Mandor Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Menutup keterangannya, AKP Triyono mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
“Ini bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Natash)
















