Faktakalbar.id, SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mencatatkan keberhasilan awal tahun dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika pertama di wilayahnya sepanjang tahun 2026.
Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Selasa dini hari (13/1/2026).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (29), warga asal Kabupaten Sintang.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologi dan Barang Bukti
AKP Triyono menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.
Hal ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Sekadau.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial N (29) warga Kabupaten Sintang, di sebuah rumah kos di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, setelah melalui proses penyelidikan,” kata AKP Triyono saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/1/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat bruto 26,79 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,55 gram, serta ganja kering dengan berat bruto 15,56 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan telepon genggam milik pelaku.
















