Operasi Senyap Dini Hari, Gakkum KLHK Cegat 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan

Ratusan batang kayu bulat ilegal jenis rimba campuran yang dirakit di Sungai Pawan diamankan oleh Tim Gakkum KLHK pada operasi dini hari di Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Ratusan batang kayu bulat ilegal jenis rimba campuran yang dirakit di Sungai Pawan diamankan oleh Tim Gakkum KLHK pada operasi dini hari di Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan lingkungan.

Ia menyebut operasi ini adalah bukti keseriusan negara dalam menekan laju deforestasi dan kerugian negara akibat illegal logging.

“Penindakan seperti ini menunjukkan keseriusan negara melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” pungkas Dwi.

Para pelaku kini terancam jeratan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

(fr)