Faktakalbar.id, KETAPANG – Operasi senyap yang dilancarkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan pada dini hari membuahkan hasil signifikan.
Baca Juga: Tabungan Nikah Terkuras Berobat, Pria di Ketapang Tega Aniaya Anak Pacar
Ratusan batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar berhasil diamankan tepat saat hendak disuplai ke sebuah industri pengolahan kayu di tepian Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/01/26).
Dalam penyergapan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, tim menyita satu rakit raksasa berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran beserta dua unit kapal motor (klotok).
Lokasi penindakan berada persis di seberang industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, yang diduga kuat menjadi penadah pasokan ilegal tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan intelijen masyarakat mengenai adanya pergerakan kayu dari hulu sungai tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: Peringatan Hari Desa Nasional Ketapang, Bupati Tekankan Transparansi Dana Desa dan Target ODF
“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo.
Pemeriksaan di lapangan mengonfirmasi bahwa ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun perizinan lain yang dipersyaratkan.
Sebanyak lima orang yang berada di lokasi langsung diamankan petugas untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan di balik aktivitas ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal besar.
Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk membongkar aktor intelektual di balik layar.
















