Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas kabupaten.
Dua orang pemuda asal Kabupaten Sanggau berinisial AE (28) dan GR (26) tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah rumah makan di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (14/01/26) malam.
Baca Juga: Niat Edarkan Narkoba Lintas Kabupaten, Pria 29 Tahun Gagal Lolos dari Satresnarkoba Sekadau
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif petugas di lapangan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,09 gram yang diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Sekadau.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, membenarkan penindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa gerak-gerik pelaku sudah dipantau sebelum akhirnya disergap.
“Dalam pengungkapan ini, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE (28) dan GR (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sanggau,” ujar AKP Triyono, Sabtu (17/01/26).
Selain kristal putih yang dikemas dalam plastik klip transparan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta kunci kontak, tiga unit ponsel, dan satu bungkus rokok.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
Setelah dilakukan tes urine di tempat, kedua pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
















