Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Puluhan warga Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, menolak tegas rencana pemerintah menjadikan wilayah mereka sebagai lokasi kawasan transmigrasi. Penolakan tersebut mereka suarakan melalui aksi damai di gerbang masuk dusun, Jumat (16/1/2026).
Masyarakat menilai kebijakan penetapan kawasan transmigrasi berjalan sepihak tanpa persetujuan warga lokal yang telah bermukim turun-temurun. Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk protes dan mengenakan pakaian adat sebagai simbol pertahanan atas hak ulayat.
Baca Juga: Kerugian Capai Rp20 Miliar, Pemkab Bengkayang Lakukan Inventarisasi Aset Pasar Seluas
Kepala Dusun Nibung, Bernadus Awat, menegaskan bahwa warga merasa tidak dihargai dalam proses ini. Ia menyebut tim evaluasi penyelesaian lahan transmigrasi tetap melanjutkan proses meski warga telah menyatakan keberatan sejak awal.
“Masyarakat sudah menyampaikan penolakan ketika tim evaluasi datang ke Dusun Nibung, tetapi tetap dilanjutkan tanpa ada kesepakatan bersama,” ujar Bernadus Awat.
Konflik ini bermula dari penggunaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 033 Tahun 1978. Pemerintah menggunakan aturan lama tersebut sebagai dasar pencadangan lahan seluas 1.320 hektare.
Warga menganggap aturan yang terbit puluhan tahun lalu itu sudah tidak relevan dengan kondisi demografi Dusun Nibung saat ini.
Masyarakat mengkhawatirkan proyek ini akan menggusur lahan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber ekonomi utama mereka. Warga mendesak pemerintah daerah dan pusat segera membatalkan rencana tersebut.
“Kita harap pemerintah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan warga,” tambah Bernadus.
Warga Dusun Nibung menyatakan akan terus mengawal wilayah mereka hingga pemerintah memberikan kepastian pembatalan rencana kawasan transmigrasi tersebut.
(*Sari)
















