-
Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali (buyback) ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
Pemilik NPWP: Potongan pajak sebesar 1,5 persen.
-
Non-NPWP: Potongan pajak sebesar 3 persen. Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan.
Pergerakan harga emas yang cenderung fluktuatif di awal tahun 2026 ini menuntut investor untuk lebih jeli dalam memantau momentum pasar, terutama bagi mereka yang menggunakan emas sebagai instrumen lindung nilai jangka pendek maupun panjang.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
(*Drw)
















