Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 17 Januari 2026: Terkoreksi ke Rp 2.669.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 17 Januari 2026 Turun
Ilustrasi emas (Foto/Pixabay)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas Antam hari ini, Sabtu (17/1/2026) pukul 06.00 WIB, terpantau berada di level Rp 2.669.000 per gram. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga tersebut belum mengalami perubahan dari posisi yang ditetapkan pada Jumat (16/1/2026).

Sebelumnya, pada perdagangan Jumat kemarin, harga emas batangan Antam mencatatkan penurunan sebesar Rp 6.000, bergerak turun dari posisi Rp 2.675.000 ke posisi Rp 2.669.000 per gram.

Penting untuk diperhatikan oleh para investor bahwa pembaruan harga harian secara resmi oleh PT Antam biasanya baru dilakukan pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan data terakhir hari Jumat.

Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging

Daftar Harga Emas Antam Sabtu, 17 Januari 2026

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran berat untuk memudahkan investor menyesuaikan dengan anggaran dan tujuan investasi mereka. Berikut rincian harganya pagi ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.384.500

  • 1 gram: Rp 2.669.000

  • 2 gram: Rp 5.278.000

  • 3 gram: Rp 7.892.000

  • 5 gram: Rp 13.120.000

  • 10 gram: Rp 26.185.000

  • 25 gram: Rp 65.337.000

  • 50 gram: Rp 130.595.000

  • 100 gram: Rp 261.112.000

  • 250 gram: Rp 652.515.000

  • 500 gram: Rp 1.304.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.609.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian (PPh 22)

Setiap transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak:

  • Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.

  • Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk penjualan kembali (buyback) ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • Pemilik NPWP: Potongan pajak sebesar 1,5 persen.

  • Non-NPWP: Potongan pajak sebesar 3 persen. Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan.

Pergerakan harga emas yang cenderung fluktuatif di awal tahun 2026 ini menuntut investor untuk lebih jeli dalam memantau momentum pasar, terutama bagi mereka yang menggunakan emas sebagai instrumen lindung nilai jangka pendek maupun panjang.

Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS

(*Drw)