Penerapan Retribusi Air Bersih di Kayong Utara Dimulai, Pencatatan Meteran Rutin Tiap Tanggal 15

Surat Pemberitahuan Penerapan Retribusi Jasa Layanan Air Bersih dari Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Surat Pemberitahuan Penerapan Retribusi Jasa Layanan Air Bersih dari Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Air Bersih, resmi memberitahukan penerapan retribusi jasa layanan air bersih kepada para pelanggan, Kamis (15/01/26).

Baca Juga: Cegah Kejahatan Malam Hari, Polisi Sisir Kawasan Vital dan Pemukiman di Kayong Utara

Kepala UPT Pelayanan Air Bersih, Hermawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini menandai dimulainya penghitungan pemakaian air yang akan dikenakan biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat pemberitahuan yang beredar, pencatatan awal meteran air telah dimulai pada 14 Januari 2026.

“Sejak tanggal pencatatan ini, pemakaian air dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan resmi dalam surat edaran tersebut.

Hermawan menjelaskan bahwa mekanisme pencatatan meteran air pelanggan untuk periode selanjutnya akan dilakukan secara rutin setiap bulannya.

Jadwal pencatatan ditetapkan mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 setiap bulan.

Berkenaan dengan penerapan aturan ini, pihak UPT Pelayanan Air Bersih mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk melakukan pemeriksaan mandiri terhadap jaringan instalasi air di rumah masing-masing.

Baca Juga: Tinjau Proyek Disdik, Wabup Kayong Utara Pastikan 50 Persen Pekerjaan Fisik Rampung

Pelanggan diminta memastikan kondisi pipa dan kran setelah meteran air dalam keadaan baik.

“Dimohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat melakukan pemeriksaan jaringan pipa dan kran setelah meteran air di masing-masing rumah pelanggan agar tidak terjadi kebocoran, sehingga penghematan air dapat dilakukan secara bersama,” tambah imbauan tersebut.

Bagi masyarakat atau pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menyampaikan pengaduan, UPT Pelayanan Air Bersih menyediakan layanan kontak melalui nomor telepon 0853-8920-9808 atau 0895-3526-17288.

(fr)