-
Pemilik NPWP: Dikenakan pajak 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan pajak 0,9 persen.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan:
-
Pemilik NPWP: Dikenakan tarif 1,5 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan tarif 3 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh investor.
Harga emas yang cenderung stabil di level tinggi setelah kenaikan kemarin menunjukkan kuatnya sentimen positif di pasar logam mulia.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Bagi investor, memantau update harga setelah pukul 08.30 WIB sangat disarankan untuk mendapatkan angka paling akurat untuk transaksi hari ini.
(*Drw)
















