Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Selasa (13/1/2026).
Dalam agenda tersebut, Erlina mewakili kepala daerah se-Kalimantan Barat memberikan sambutan resmi.
Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPK RI Perwakilan Kalbar atas penyelesaian dan penyerahan laporan tersebut.
Baca Juga: Mempawah Siaga Banjir Kiriman, Warga Khawatir Tragedi 2025 Terulang
Erlina menyebut penyerahan hasil pemeriksaan ini sebagai bukti nyata komitmen BPK RI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemeriksa dan pemerintah daerah.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen BPK RI dalam menjalankan amanat undang-undang, serta menjadi sinergi yang positif antara pemeriksa keuangan negara dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Erlina menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia menilai hasil pemeriksaan tersebut berfungsi sebagai panduan strategis bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar pembangunan berjalan berkelanjutan.
“Melalui proses pemeriksaan yang objektif dan komprehensif ini, kepala daerah memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi riil pengelolaan keuangan daerah, termasuk potensi-potensi yang masih dapat dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Baca Juga: Tembus Rp55 Triliun, Danantara Kucurkan Investasi Smelter Bauksit di Mempawah
Menutup keterangannya, Erlina menilai rekomendasi BPK RI memiliki sifat prospektif.
Rekomendasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem pengelolaan pendapatan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
(*Sari)
















