Update Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 13 Januari 2026: Masih Stabil di Rp 2.631.000/Gram

Harga Emas Antam Selasa 13 Januari 2026 Stabil
Harga Emas Antam Hari Ini. (Dok.Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas Antam hari ini, Selasa (13/1/2026) pukul 05.00 WIB, terpantau berada di level Rp 2.631.000 per gram. Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan dengan harga penutupan pada Senin (12/1/2026).

Sebagai informasi, pada perdagangan awal pekan kemarin, harga emas Antam sempat melonjak tajam sebesar Rp 29.000 per gram, naik dari posisi Rp 2.602.000 menjadi Rp 2.631.000. Perlu diperhatikan bahwa pembaruan harga harian resmi di laman Logam Mulia biasanya baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada update terakhir.

Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS

Daftar Harga Emas Antam Terbaru (Selasa, 13 Januari 2026)

Bagi Anda yang berencana melakukan investasi, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut adalah rincian harganya:

  • 0,5 gram: Rp 1.365.500

  • 1 gram: Rp 2.631.000

  • 2 gram: Rp 5.202.000

  • 3 gram: Rp 7.778.000

  • 5 gram: Rp 12.930.000

  • 10 gram: Rp 25.805.000

  • 25 gram: Rp 64.387.000

  • 50 gram: Rp 128.695.000

  • 100 gram: Rp 257.312.000

  • 250 gram: Rp 643.015.000

  • 500 gram: Rp 1.285.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.571.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan berikut:

Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging

Pajak Pembelian (PPh 22)

  • Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,45%.

  • Non-NPWP: Dikenakan pajak sebesar 0,9%. Setiap pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam dengan total transaksi di atas Rp 10 juta, maka berlaku potongan:

  • Pemilik NPWP: Potongan sebesar 1,5%.

  • Non-NPWP: Potongan sebesar 3%. Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan.

Pergerakan harga emas yang stagnan pagi ini setelah kenaikan tajam kemarin bisa menjadi peluang bagi investor untuk melakukan observasi pasar sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.

(*Drw)