“Pasir yang dikeruk dari dasar sungai ini perhari bisa mencapai ratusan kubik, kami mempertanyakan izin operasional dan titik lokasi penambangan. Saya harap kegiatan ini tidak lagi dilakukan di wilayah permukiman kami,” tegas Jumli.
Di lokasi terpisah, salah seorang pekerja tambang yang ditemui mengaku hanya bertugas sebagai buruh dan menerima upah, tanpa mengetahui detail perizinan.
Namun, pekerja tersebut menyebut inisial AR sebagai pihak pengelola atau pemilik usaha.
Inisial ini cocok dengan dokumen yang dikantongi redaksi terkait sebuah perusahaan berbentuk CV berinisial LPB. Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait serta instansi berwenang dan penegak hukum di Kabupaten Ketapang.
(Ra)
















