“Mekanismenya, penyedia tetap diberikan kesempatan bekerja tetapi dengan hitungan denda,” jelasnya.
Amru menambahkan, bagi penyedia yang melaksanakan pekerjaan di masa denda, diwajibkan melakukan perpanjangan jaminan dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Jika dalam tenggat waktu yang diberikan pekerjaan tidak kunjung selesai, maka kontrak akan diputus.
“Kalau meihat progres yang ada, kami yakin pekerjaan yang ada akan selesai,” ujarnya optimistis.
Melalui perbaikan infrastruktur sekolah ini, pemerintah daerah berharap mutu dan pelayanan pendidikan di Kayong Utara dapat meningkat.
Perhatian khusus juga diberikan pada pembangunan rumah dinas guru, terutama bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil.
(Ra)
















