Mulai 2027 Nomor Paspor Indonesia Berlaku Seumur Hidup

Ilustrasi - Mulai 2027, nomor paspor Indonesia akan berlaku seumur hidup. Kemenimipas juga tetapkan kebijakan satu jenis paspor untuk semua warga. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Mulai 2027, nomor paspor Indonesia akan berlaku seumur hidup. Kemenimipas juga tetapkan kebijakan satu jenis paspor untuk semua warga. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kabar gembira bagi masyarakat yang gemar bepergian ke luar negeri. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana menerapkan kebijakan baru di mana nomor paspor akan berlaku seumur hidup mulai tahun 2027.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar sistem keimigrasian Indonesia.

Selain menetapkan nomor permanen, pemerintah juga akan menyeragamkan dokumen perjalanan menjadi satu jenis paspor saja, menghapus pembedaan antara paspor biasa dan elektronik.

Baca Juga: Gema Membangun Desa Diluncurkan: Urus Paspor & Izin Nelayan Kini di Desa

Nomor Tak Berubah Meski Ganti Buku

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa dalam skema baru ini, nomor paspor akan melekat pada identitas pemegangnya.

Artinya, ketika warga mengganti buku paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh, nomor paspor mereka tetap sama dan tidak berubah.

Perubahan ini menjawab keluhan masyarakat yang selama ini merasa repot harus memperbarui data nomor paspor di berbagai dokumen, seperti visa jangka panjang, setiap kali melakukan penggantian buku.

Pemerintah juga akan menyederhanakan jenis dokumen. Tidak akan ada lagi istilah paspor biasa, paspor elektronik laminasi, atau polikarbonat.

Semua warga negara Indonesia akan menggunakan standar paspor tunggal yang memiliki fitur keamanan tinggi.