Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak mendapatkan pengakuan bergengsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Pada tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,71 dengan predikat Kategori A.
Baca Juga: Pemkab Sambas Bahas Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Bersama KemenPANRB
Capaian gemilang ini menempatkan Pontianak di peringkat ke-7 dari seluruh kota di Indonesia dan peringkat pertama untuk kategori kabupaten/kota se-Kalimantan.
Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana Pontianak mencatatkan skor 4,35 (Kategori A-) dan berada di urutan ke-43.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan rasa syukurnya atas prestasi tersebut.
Menurutnya, hal ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemkot Pontianak dalam melakukan pembenahan layanan secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, capaian ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Mulai dari perencanaan kebijakan, pelaksanaan di lapangan, hingga evaluasi pelayanan yang terus kita lakukan secara berkesinambungan,” ujarnya, Sabtu (10/01/2026).
Edi memaparkan bahwa pihaknya konsisten mendorong transformasi pelayanan publik.
Baca Juga: Belajar Pelayanan Publik, Pemkot Balikpapan Kaji Tiru ke Pontianak
Fokus utamanya meliputi digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, serta peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur.
Strategi ini diambil untuk memangkas birokrasi yang berbelit serta menjamin layanan yang cepat, mudah, dan transparan.
Pemkot Pontianak juga terus memperkuat standar operasional di berbagai unit layanan, mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Standar ini mencakup kepastian waktu, transparansi biaya, dan mekanisme pengaduan yang responsif.
















