Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Mempawah: Tersangka SY Akui Emosi Memuncak Usai Didorong Korban

Tersangka SY saat memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang digelar di halaman Mapolres Mempawah, Kamis (8/1).
Tersangka SY saat memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang digelar di halaman Mapolres Mempawah, Kamis (8/1). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan di Mempawah yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga Kecamatan Jongkat.

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Mempawah pada Kamis (8/1/2026).

Baca Juga: Geger di Jongkat: Korban Pembacokan Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Depan SDN 11

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mhd Ginting, tersangka berinisial SY (38) memperagakan sebanyak 31 adegan.

Adegan-adegan tersebut menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa, mulai dari sebelum kejadian hingga terjadinya insiden berdarah pada Jumat, 14 November 2025 lalu.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk melengkapi berkas perkara.

Pengakuan Tersangka

Usai menjalani rekonstruksi, tersangka SY memberikan keterangan mengenai motif tindakannya. Ia mengakui secara terbuka bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh emosi yang tidak terkendali setelah terlibat kontak fisik dengan salah satu korban.

“Awalnya saya emosi karena sempat didorong oleh korban bernama Hery. Saat itu saya benar-benar tidak bisa mengendalikan emosi,” ujar SY kepada wartawan.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Karyawan PT BAL di Jongkat, 1 Tewas 1 Kritis

Terkait senjata tajam yang digunakan, SY membantah bahwa parang tersebut sengaja disiapkan untuk melukai orang lain. Ia berdalih senjata itu dibawa untuk keperluan mencari bahan bangunan.