Profil Jamaah Al-Mu’min yang Bermarkas di Sungai Raya, Punya Kitab Internal, dan Difatwakan “Sesat” oleh MUI Kalbar

Video viral WhatsApp kembali sorot Tarekat Al-Mu’min di Kubu Raya. MUI Kalbar tegaskan status fatwa sesat, soroti kitab Risalah Kalam dan klaim Imam Mahdi.
Video viral WhatsApp kembali sorot Tarekat Al-Mu’min di Kubu Raya. MUI Kalbar tegaskan status fatwa sesat, soroti kitab Risalah Kalam dan klaim Imam Mahdi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Video ajakan aksi yang beredar di grup WhatsApp di Kalimantan Barat ikut menyeret nama Jamaah/Tarekat Al-Mu’min.

Kelompok ini sebelumnya telah menjadi sorotan utama dan objek kajian mendalam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Beredar Video Ajakan Aksi, Aliansi Umat Islam Kalbar Desak Penangkapan Muhammad Effendi Sa’ad

Berdasarkan catatan otoritas keagamaan, kajian tersebut berujung pada terbitnya Fatwa MUI Kalbar Nomor 01 Tahun 2025.

Dalam putusan tersebut, MUI secara tegas menyatakan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min adalah sesat dan menyesatkan.

Dalam rilis resminya, MUI Kalbar menjelaskan bahwa aliran ini dikembangkan oleh Muhammad Effendy Sa’ad di bawah naungan Yayasan Nur al-Mu’min.

Markas kelompok ini berlokasi di kompleks Masjid Nur al-Mu’min, Jalan Parit Haji Muksin II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penerbitan fatwa tersebut didasari oleh temuan sejumlah kitab internal yang menjadi pegangan jamaah. Dalam ketentuan umum fatwa, MUI menyoroti dua naskah utama.

Pertama, Risalah Kalam, yang diklaim sebagai kitab berbahasa Indonesia berisi “kalam-kalam Allah” yang diturunkan kepada sosok yang disebut sebagai al-Mahdi (Muhammad Effendy Sa’ad).

Kedua, Risalah Majid al-Malik, yang disebut memuat pemahaman keagamaan al-Mahdi serta petunjuk dari Allah, Jibril, dan Rasulullah kepada sosok tersebut.