“Yang kita temukan sisa-sisa dugaan aktivitas penambangan emas ilegal dan pondoknya. Kita bakar dan pasang police line,” jelas Faisal.
Penanganan Kasus Sejak 2025
Faisal menegaskan bahwa pemberantasan tambang emas ilegal menjadi prioritas utama jajaran kepolisian setempat.
Sejak awal Januari 2025, Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas khusus yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, hingga penindakan hukum.
“Satgas ini terus bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Hingga saat ini, kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit excavator serta sejumlah peralatan tambang, dan beberapa di antaranya telah dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” ujar Faisal.
Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus ini adalah bukti komitmen kuat Polres Solok Selatan untuk memberantas kegiatan yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Tragedi Berdarah PETI Nibong: Tiga Tewas Ditembak, Publik Desak Penutupan Tambang Ilegal di Mitra
Selain penindakan represif, kepolisian juga menerapkan pendekatan preventif. Strategi ini meliputi edukasi dampak negatif Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat bersama tokoh adat dan pemerintah nagari, serta patroli siber untuk mendeteksi aktivitas ilegal.
Lebih jauh, polisi juga berupaya memutus mata rantai operasional tambang dengan mengawasi jalur distribusi bahan bakar.
Faisal menyebutkan pihaknya menempatkan personel berseragam di SPBU untuk memantau distribusi BBM.
Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sering kali dialihkan untuk operasional alat berat di lokasi tambang.
(*Red)












