Faktakalbar.id, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 terus bergulir dan kini merambah ke ranah pengawasan etik.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Semangat Advokasi Indonesia (SAI) secara resmi mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melakukan gelar perkara ulang.
Baca Juga: Tepis Isu Pecah Kongsi, Setyo Budiyanto: Pimpinan KPK Satu Suara Usut Korupsi Haji
Langkah ini diambil SAI guna memastikan kepastian hukum terkait ada atau tidaknya unsur kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Surat Resmi ke Dewas
Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, mendatangi Gedung Dewas KPK di Jakarta pada Rabu (7/1/2026). Ia menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut sebenarnya telah dikirimkan sejak akhir tahun lalu.
“Surat yang disampaikan 29 Desember 2025 isinya meminta Dewas KPK melakukan gelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK,” kata Ali Yusuf.
Ali menegaskan argumen utamanya bahwa selama ini tidak ada penggunaan uang negara dalam skema pemberangkatan jemaah haji melalui jalur PIHK.
Hal ini berlaku baik untuk penggunaan kuota nasional maupun kuota tambahan. Menurutnya, seluruh beban pembiayaan ditanggung secara mandiri oleh jemaah.
Fasilitas Eksklusif Non-APBN
Dalam pandangan SAI, masyarakat yang memilih jalur haji khusus rela mengeluarkan biaya lebih besar demi mendapatkan kenyamanan dan efisiensi waktu, bukan karena subsidi negara.
















