-
0,5 gram: Rp 1.342.000
-
1 gram: Rp 2.584.000
-
2 gram: Rp 5.108.000
-
3 gram: Rp 7.637.000
-
5 gram: Rp 12.695.000
-
10 gram: Rp 25.335.000
-
25 gram: Rp 63.212.000
-
50 gram: Rp 126.345.000
-
100 gram: Rp 252.612.000
-
250 gram: Rp 631.265.000
-
500 gram: Rp 1.262.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.524.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali (Buyback)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
-
Setiap transaksi akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, maka berlaku potongan pajak:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
-
Pajak dipotong otomatis dari total nilai transaksi buyback.
Kondisi harga yang bertahan di level tinggi ini mencerminkan emas masih menjadi aset aman (safe haven) utama bagi investor di tengah ketidakpastian ekonomi awal tahun 2026.
(*Drw)
















