BNPB Jadikan Hasil Evaluasi Hunian di Tiga Kabupaten sebagai Basis Dokumen R3P Sumbar

Sekretaris Utama BNPB Rustian didampingi Wakil Bupati Tanah Datar meninjau 1,8 hektare lahan kosong yang diperkirakan dapat dibangun sekitar 34 hingga 70 unit huntap terpadu di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar pada Rabu (7/1).
Sekretaris Utama BNPB Rustian didampingi Wakil Bupati Tanah Datar meninjau 1,8 hektare lahan kosong yang diperkirakan dapat dibangun sekitar 34 hingga 70 unit huntap terpadu di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar pada Rabu (7/1). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PADANG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah mematangkan penyusunan rencana jangka panjang penanganan pascabencana di Provinsi Sumatra Barat.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengevaluasi pembangunan fisik di lapangan sebagai bahan masukan utama untuk dokumen R3P Sumbar (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana).

Baca Juga: Percepat Pemulihan Pasca Banjir, BNPB Targetkan Dokumen R3P Sumbar Rampung Januari 2026

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, memimpin langsung proses evaluasi ini dengan meninjau lokasi di Kabupaten Solok dan sekitarnya pada Rabu (7/1).

Kunjungan ini bertujuan memastikan data riil di lapangan sinkron dengan perencanaan pemulihan yang akan dituangkan dalam dokumen negara tersebut.

Dalam tinjauannya, BNPB menyoroti kesesuaian antara implementasi pembangunan hunian sementara (huntara) dan persiapan hunian tetap (huntap) dengan standar rehabilitasi dan rekonstruksi.

Evaluasi ini mencakup aspek progres fisik, kualitas bangunan, hingga ketersediaan sarana pendukung bagi para penyintas.