Faktakalbar.id, JAKARTA – Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Agustina yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI, disebut terlibat dalam praktik penitipan vendor pada pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Aliran Dana Rp809 Miliar Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Fakta persidangan mengungkap bahwa Agustina diduga menitipkan tiga nama pengusaha untuk dilibatkan dalam proyek tersebut.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan antara Agustina dengan Menteri Nadiem Makarim pada kurun waktu Agustus 2020 hingga April 2021.










