“Sampai saat ini saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil terkait dengan hal-hal yang bersifat kritik,” klaimnya.
Isu ini mencuat seiring berlakunya Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP Baru yang mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan bagi penyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden/Wakil Presiden.
Selain itu, Pasal 240 KUHP Baru juga mengatur ancaman pidana 1 tahun 6 bulan bagi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, yang bisa meningkat menjadi 3 tahun jika memicu kerusuhan.
Menanggapi pasal-pasal tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan bahwa aturan penghinaan dalam KUHP Baru bersifat sangat terbatas dan merupakan delik aduan.
Hal ini berbeda dengan aturan dalam KUHP lama yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal penghinaan terhadap penguasa umum harus merupakan delik aduan. Lembaga negara yang bisa mengadu juga dibatasi: Presiden, Wapres, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,” jelas Edward.
Ia menambahkan, perlindungan dalam aturan baru ini difokuskan pada institusi atau lembaganya, bukan personal pejabatnya seperti pada aturan lama.
Dengan demikian, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada aduan resmi dari pimpinan lembaga negara terkait.
(dhn)
















