Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru sejak awal 2026 memicu pertanyaan publik terkait kebebasan berekspresi di ruang digital, khususnya penggunaan stiker dan meme wajah pejabat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penggunaan meme atau stiker pejabat, termasuk Presiden, tetap diperbolehkan selama tidak melanggar batas kesusilaan.
Baca Juga: KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi
Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Ia merespons kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pidana akibat penggunaan stiker wajah pejabat di aplikasi percakapan maupun media sosial.
“Stiker, kalau contohnya stiker ‘jempol’, ‘oke’, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden, siapa yang mau mempidanakan. Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, itu ada batasannya,” ujar Supratman.
Supratman menekankan pentingnya masyarakat membedakan antara kritik dan penghinaan. Menurutnya, publik sudah cukup cerdas untuk memahami batasan tersebut.
Ia mencontohkan, jika gambar kepala negara diedit menjadi sesuatu yang tidak senonoh, hal itu masuk kategori penghinaan, bukan kritik.
Baca Juga: KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi
















