KETAPANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, pada Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Termasuk PT Laman Mining
Langkah penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dalam pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan ekspor pertambangan bauksit yang melibatkan PT Laman Mining.
Proses penggeledahan berlangsung intensif selama kurang lebih tiga setengah jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan lanjutan tersebut.
Ia menegaskan bahwa timnya bergerak untuk mengamankan bukti-bukti tambahan yang diperlukan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan Ridwan.
Di lokasi, tim penyidik terlihat memeriksa sejumlah dokumen penting.
Baca Juga: Dijaga Ketat TNI, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT Laman Mining di Ketapang
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Dokumen-dokumen itu langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk proses verifikasi dan penyitaan resmi.
“Ada sejumlah dokumen terkait yang diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian. Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” ujar I Wayan.
Kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam ini tengah menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat.
Pihak Kejati Kalbar berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menyelamatkan kerugian negara.
(Ra)
















