Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat meningkatkan intensitas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar bergerak cepat dengan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis, Senin (5/1/2026).
Operasi ini berlangsung secara maraton mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Penyidik menduga kuat kelima lokasi tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Tim penyidik menyasar lokasi pertama yakni Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Kejati Kalbar Tabuh Genderang Perang Terhadap Jaringan Mafia Bauksit
Selanjutnya, tim bergerak ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak. Instansi ini menjadi sasaran karena memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyisir Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Lokasi kelima yang turut menjadi target penggeledahan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus memburu dokumen-dokumen yang terkait dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.
Usai menyisir lima lokasi berbeda, Tim Penyidik langsung membawa dokumen-dokumen yang berhasil mereka amankan ke Kantor Kejati Kalbar untuk proses kajian dan penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejari Mempawah, membenarkan langkah tegas anggotanya tersebut.
Ia menyebut upaya paksa penggeledahan ini sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan penggeledahan sesuai dengan surat perintah yang sah dan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Dijaga Ketat TNI, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT Laman Mining di Ketapang
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Wayan.
Ia menambahkan, meski proses hukum berjalan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(*Sari)










